faq1:5k10:46977--12-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Mas/Mbak, tdk lapor realisasi=tidak mendapatkan insentif–> harus setor PPh Terutang? Utk SPT nya digali dulu ya dia terkait insentif apa?
Jawaban
Karena yang disebut 28 Februari, apakah yang dimaksud Laporan Realisasi untuk tahun 2020? Nah Insentif yang mana yang digunakan, juga belum dijelaskan ya sama WPnya Ngga. Secara garis besar sesuai dengan PMK 9/2021 Pasal 19 ayat 5. Ketika tidak dapat memanfaatkan insentif, maka harus dibayar atas kekurangan pembayaran pajaknya yang tadinya mendapatkan insentif. Nah untuk SPTnya silahkan dilakukan pembetulan.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k10/46977--12-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1