User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46977--12-maret-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Mas/Mbak, tdk lapor realisasi=tidak mendapatkan insentif–> harus setor PPh Terutang? Utk SPT nya digali dulu ya dia terkait insentif apa?

Jawaban

Karena yang disebut 28 Februari, apakah yang dimaksud Laporan Realisasi untuk tahun 2020? Nah Insentif yang mana yang digunakan, juga belum dijelaskan ya sama WPnya Ngga. Secara garis besar sesuai dengan PMK 9/2021 Pasal 19 ayat 5. Ketika tidak dapat memanfaatkan insentif, maka harus dibayar atas kekurangan pembayaran pajaknya yang tadinya mendapatkan insentif. Nah untuk SPTnya silahkan dilakukan pembetulan.

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k10/46977--12-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1