Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya mau tanya perihal pemotongan PPh psl 23. Jika selama periode 2020 perusahaan lupa memotong tarif PPh 23 2% atas invoice vendor, apakah di tahun 2021 masih bisa dibayarkan & dilaporkan? Apakah perusahaan juga mempunyai hak untuk memotong PPh 23 dari invoice vendor? Jika vendor menolak untuk dipotong PPh 23 untuk transaksi pajak 2020, bagaimana?
Jawaban
- Kalau ada transaksi yg blm dipotong, maka masih bisa dilakukan pemotongan. Tapi perlu diperhatikan masa pajaknya ya. Jadi misal terutang PPh 23nya di masa jan 2020, maka bupot yg terbit skrg pun tetap mengacu ke saat terutangnya, bupot dibuat untuk masa jan 2020. Kemudian jangan lupa dilaporkan di SPT masa. Kalau dulu sudah lapor maka buat pembetulan SPT. - Apakah berhak memotong dr invoice? Jawab normatif aja sesuai pasal 23 UU PPh. Atas penghasilan yg dibayarkan, dipotong pajak oleh pihak
Dasar Hukum
–
Editor
AMP