User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46969--12-maret-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PT A melakukan transaksi dengan perusahaan luar negeri untuk memanfaatkan jasa luar negeri mereka, dengan cara order melalui platform digital (website) secara online dan pembayaran dengan menggunakan Credit Card, atas transaksi tersebut bagaimana dengan perpajakannya, dari sisi PPN apakah harus dikenakan PPN JLN dan meminta mereka memberikan Form DGT & COD? sedangkan dari sisi PPh apakah harus memotong PPh 26?

Jawaban

untuk ppn, selama memenuhi ketentuan terkait pemanfaatan jkpln, maka silahkan menyetorkan ppnnya menggunakan ssp jkpln. coba cek resumenya ya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1129 kalau untuk pph 26nya, penghasilan yang dibayarkan kepada WPLN berupa imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan itu dipotong pph 26. kalau negara lawan transaksi ada P3B dengan indonesia, bisa pakai tarif yang ada di p3b selama pihak luar negeri memberikan DGT ke indonesia dan masa berlaku D

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k10/46969--12-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)