User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46965--12-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

1. Terkait dengan kewajiban penyampaian Laporan Realisasi Investasi Berdasarkan PMK No. 18/PMK.03.2021 (PMK-18), sanksi apakah yang akan dikenakan apabila Laporan tersebut terlambat atau tidak disampaikan? 2. Terkait dengan PPh terutang atas dividen dalam negeri yang dibagikan kepada WP OP, kami mengerti bahwa PPh terutang tersebut wajib disetor sendiri oleh WP OP yang menerima dividen tersebut. Apabila pada saat dividen diterima, WP OP berencana untuk menginvestasikan dividen tersebut sesuai de

Jawaban

1. Untuk saat ini terkait laporan realisasi tercantum pada pasal 41 pmk 18/2021, belum ada info terkait sanksi. 2. Sesuai pasal 39, dividen atau penghasilan lain yang tidak memenuhi kriteria bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, tata cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, dan jangka waktu investasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, terutang PPh saat dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh. Pasal 40 menyebutkan nahwa dividen tsb wajib disetor sendiri, dan di

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k10/46965--12-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)