faq1:5k10:46964--12-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mohon pencerahannya, ada wp badan nanya: “Mengenai peraturan terbaru tentang dividen yang dihapuskan, pihak perusahaan apakah perlu untuk tetap melaporkan pajak?” (Sebaiknya digali dulu utk posisi wp badan tersebut sebagai pemberi/penerima dividen sama mastiin lapor yg dimaksud itu utk SPT apa. atau bagaimana ya mas/mba?)
Jawaban
karena ini email dijelaskan dulu terkait uu cika, pp 9 dan pmk 18/2021 terkait dividen yang menjadi bukan objek pajak. Jelaskan secara general, baik penerima dividen op atau badan. Untuk laporan spt, boleh digali dulu. Namun jika yang dimaksud wp adalah spt tahunan, maka perusahaan pemberi dividen ttp wajib melaporkan spt tahunan.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k10/46964--12-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1