faq1:5k10:46959--12-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP menanyakan maksud kalimat “tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak” pada pasal 5 PMK-9/2021. Apakah berarti penghasilan atas PPH FINAL DTP dianggap sebagai penghasilan tdk kena pajak?
Jawaban
maksudnya itu penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PP 23, PPh finalnya ditanggung pemerintah. Jadi bukan WP yang bayar pajaknya, tapi pemerintah yang menanggung pajaknya.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k10/46959--12-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)