User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46958--12-maret-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP meminta penjelasan mengenai Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 mengenai komoditi ikan (tidak termasuk ikan hias) yang impor atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Perusahaan kami bergerak dalam bidang penangkapan ikan yang hasil penangkapan ikan nya lebih banyak berjenis tuna atau cakalang. Apakah yang dimaksudkan dalam lampiran tersebut, penjualan ikan jenis bandeng, kembung, dan tongkol/tuna/cakalang dalam bentuk segar

Jawaban

kalau di PP 48/2020 itu kan untuk Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, hanya saja dilampiran disebutkan Ikan segar/dingin kecuali bandeng, kembung, dan tongkol/ tuna/ cakalang, beku dengan atau tanpa kepala. Nah untuk bandeng, kembung, dan tongkol/ tuna/ cakalang, beku dengan atau tanpa kepala ini dia tetap akan ada ppn impornya, dokumennya menggunakan dokumen impor sesuai aturan BC. Kalau di PMK-99/2020, masin

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k10/46958--12-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1