faq1:5k10:46952--12-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Selamat pagi, saya ingin menanyakan bila kita ada kelebihan bayar PP 23 (karna faktur pajak ada pengganti atau batal) di masa april-juni 2020 dan itu DTP, ini bagaimana ya pak? sedangkan DTP sudah tidak bisa pembetulan. Ini bagaimana ya pak/ bu?
Jawaban
wp off, harusnya klo dulu dtp brarti gk ada kelebihan bayar dong.
Dasar Hukum
–
Editor
RAD
faq1/5k10/46952--12-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)