faq1:5k10:46941--12-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
kami mengajukan PBK terkait pembayaran PPH 21 di januari 2021. karena, di januari 2021 seharusnya kami sudah bisa menggunakan pph 21 insentif tersebut, akan tetapi pada saat saya PBK itu di reject bu, dengan alasan seharusnya kami realisasi dulu baru PBK. kan laporan realisasi di e-reporting muncul diatas tgl 20 februari ya bu, kami sudah mengeluarkan pph 21 DTP ke karyawan, akan tetapi PBK nya ditolak bu, apakah kami bisa melakukan laporan realisasi untuk yg januari?
Jawaban
lapor realisasi jan 2021 sudah tidak bisa lagi. Gak bisa memanfaatkan insentif pph 21 DTP untuk masa januarinya, seharusnya memang setor jadi gak perlu dipbk.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k10/46941--12-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)