faq1:5k10:46939--12-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Saya mau menanyakan tentang No Surat Edaran Pajak tentang pembebasan sanksi administrasi e-bupot PPh 23 utk Masa November 2019 yang pada waktu itu error dan tidak bisa digunakan untuk lapor. Kami lupa No utk SE tersebut sementara KPP meminta kami utk membuktikannya..
Jawaban
Pengecualian pengenaan sanksi administrasi ditetapkan dengan Kep Dirjen. Untuk Masa November 2019 sendiri tidak ada KEP yang menyebutkan terkait pengecualian pengenaan sanksi. Yang ada adalah KEP-692/PJ/2019 yaitu pengecualian sanksi untuk pelaporan SPT yang jatuh tempo pada 20 November 2019.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k10/46939--12-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)