faq1:5k10:46938--12-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Min mau tanya, kalau kita ada beberapa cabang di beberapa kota. Apakah ppn nya kita wajib mengajukan pemusatan? Kl tidak mengajukan apakah ada sanksi, dan jika mengajukan diatur dalam ketentuan mana?
Jawaban
Digali dulu, WP-nya terdaftar di KPP BKM (Besar, Khusus, Madya) atau nggak dan punya usaha di bidang pengalihan hak atas tanah dan bangunan/tidak. Kalau iya, PER-07/2020. Kalau terdaftar di KPP Pratama PER-11/2020
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k10/46938--12-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1