User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46917--12-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp terlambat menyampaikan lap realisasi insentif pph pasal 25, apakah masih bisa manfaatkan?

Jawaban

tidak ada klausul tidak bisa memanfaatkan jika telat lapor realisasi. klausul tsb hanya untuk pph 21 dan final dtp. secara aturan tetap bisa, tapi secara sistem, silakan nanti dicoba dulu. belum ada info apakah sudah diperbaiki atau masih dikunci

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k10/46917--12-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)