faq1:5k10:46917--12-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp terlambat menyampaikan lap realisasi insentif pph pasal 25, apakah masih bisa manfaatkan?
Jawaban
tidak ada klausul tidak bisa memanfaatkan jika telat lapor realisasi. klausul tsb hanya untuk pph 21 dan final dtp. secara aturan tetap bisa, tapi secara sistem, silakan nanti dicoba dulu. belum ada info apakah sudah diperbaiki atau masih dikunci
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k10/46917--12-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)