User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46916--12-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mba wp nya tanya lagi, terkait penghitungan pegawai dengan ph yg bersifat berkesinambungan dengan ph yg diterima bukan pegawai yg tidak bersifat berkesinambungan ini cara penghitungannya ada di aturan mana ya mba

Jawaban

Ada di PER-16/2016 yaaa, Di bagian lampiran ada contoh perhitungannya

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k10/46916--12-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)