faq1:5k10:46916--12-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mba wp nya tanya lagi, terkait penghitungan pegawai dengan ph yg bersifat berkesinambungan dengan ph yg diterima bukan pegawai yg tidak bersifat berkesinambungan ini cara penghitungannya ada di aturan mana ya mba
Jawaban
Ada di PER-16/2016 yaaa, Di bagian lampiran ada contoh perhitungannya
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k10/46916--12-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)