User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46915--12-maret-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

bagaimana pengenaan pajak atas kegiatan membangun sendiri oleh sebuah perusahaan dengan menggunakan jasa pemborong? pajak apa saja yg dikenakan?

Jawaban

Jawab normatif sesuai pengertian kegiatan membangun sendiri di resume PPN yaa Kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh OP atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Termasuk kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut PPN, dan kontraktor atau pemborong tersebut buka

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k10/46915--12-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1