faq1:5k10:46915--12-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
bagaimana pengenaan pajak atas kegiatan membangun sendiri oleh sebuah perusahaan dengan menggunakan jasa pemborong? pajak apa saja yg dikenakan?
Jawaban
Jawab normatif sesuai pengertian kegiatan membangun sendiri di resume PPN yaa Kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh OP atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Termasuk kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut PPN, dan kontraktor atau pemborong tersebut buka
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k10/46915--12-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1