Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika pembayaran pajak penjualan atas tanah/bangunan yang terjadi pada tahun 2002 baru dilakukan pengurusan pembayaran pajak penjualan pada tahun ini (2021), apakah terdapat DENDA atas pembayaran pajak tersebut ?“ ini berarti sanksi denda telat lapor pph pasal 4 (2) sama terlambat setor? lalu menggunakan tarif sanksi suku bunga yang baru?
Jawaban
atas keterlambatan bayar tersebut akan dikenai denda telat lapor atau sanksi administrasi untuk keterlambatan penyetoran, sesuai uu ciptaker bagian kup pasal 8 ayat 2a. Sanksinya kan dihitung berdasarkan sanksi KMK yg berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. atau kalimat di UUnya adalah Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dihitung berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada t
Dasar Hukum
–
Editor
KLG