User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46911--10-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas/mba, untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diatur di PP 35/2021, apakah penghasilan nantinya yg didapatkan oleh karyawan adalah penghasilan tidak teratur?

Jawaban

Kembali ke pengertian pegawai tetap, pegawai tidak tetap, penghasilan teratur dan tidak teratur di per 16/2016 ya devv.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k10/46911--10-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)