faq1:5k10:46898--12-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Masa pajak tahun 2020 saya bekerja di luar negeri dan tidak ada penghasilan di Indonesia. Sehingga saya mau laporan spt nihil, dan biasanya saya menggunakan form 1770S, tetapi ketika kmrn saya coba isi, untuk kolom pajak yg dipungut tidak bisa kalau kosong alias hrs diisi daftar pemotong dr pemberi kerja. Yang mau saya tanyakan, bagaimana caranya saya bisa lapor nihil tanpa penghasilan tetapi saya melaporkan harta, hutang dll?
Jawaban
Dijelaskan tentang pengisian SPT untuk WP yang penghasilannya dari LN, penghasilan neto LN diisi di induk, sedangkan pajak yang dipotong di LN bisa dikreditkan dengan PPh Pasal 24
Dasar Hukum
–
Editor
M
faq1/5k10/46898--12-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1