faq1:5k10:46879--12-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Untuk badan pemberi deviden ke OP pemegang saham pelaporannya masih harus dilapor dan di nol kan karna 0% atau ada caranya? Terima kasih
Jawaban
sepanajng atas dividen tersebut memenuhi syarat sebagai bukan objek pajak maka, tidak perlu dilaporkan oleh badan pemberinya dan tidak perlu di 0% kan juga, karena bukan objek pajak
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k10/46879--12-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)