User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46858--10-maret-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

mau tanya perihal pp no.9 2021 terkait inbreng, ini mekanisme nya bagaimana ya?

Jawaban

inbreng ini kan penyetoran modal yang dilakukan tidak dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk barang atau harta. Untuk PPh nya secara umum mengacu Pasal 4(1) huruf d dan 4(3) huruf c UU PPh , yg menjadi objek dan bukan objek PPh. Kalau PPN nya , yg dijelaskan lebih lanjut di PP 9 2021 adalah di pasal 17 ayat 3 huruf e yaitu penambahan saat penyerahan BKP nya saja

Dasar Hukum

Editor

HND

faq1/5k10/46858--10-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)