faq1:5k10:46854--10-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Dividen yang bukan objek apakah harus perush yang go publik
Jawaban
Dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak; atau b.Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k10/46854--10-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1