User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46848--10-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ini terkait dividen yang dikecualikan sbg objek pajak krn diinvestasikan kembali di indonesia. kalo menurut saya jwbn no.1 iya dan no.2 itu tidak krn bisa saja berupa konsumsi dan bukan investasi.

Jawaban

1.. kalo saya baca sih ga harus masa setelah dia terima dividen ya, masa yang sama pun bisa asalkan terima dividennya duluan baru dibeliin properti… untuk paling lambat investasinya kapan itu diaturnya di Pasal 36 2. belum ada ketentuan yang menjelaskan sedetil ini ya, silakan berkomunikasi dulu dengan kpp…

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k10/46848--10-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)