faq1:5k10:46848--10-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ini terkait dividen yang dikecualikan sbg objek pajak krn diinvestasikan kembali di indonesia. kalo menurut saya jwbn no.1 iya dan no.2 itu tidak krn bisa saja berupa konsumsi dan bukan investasi.
Jawaban
1.. kalo saya baca sih ga harus masa setelah dia terima dividen ya, masa yang sama pun bisa asalkan terima dividennya duluan baru dibeliin properti… untuk paling lambat investasinya kapan itu diaturnya di Pasal 36 2. belum ada ketentuan yang menjelaskan sedetil ini ya, silakan berkomunikasi dulu dengan kpp…
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k10/46848--10-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)