User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46840--10-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah uang kompensasi pegawai PKWT PP 35 2021 apakah sama seperti perhitungan pajak pesangon ?

Jawaban

Pasal 40 PP 35 2021 : Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja,Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atauuang penghargaan masa kerja, dan uang penggantianhak yang seharusnya diterima. Terkait uang pesangon, ketentuan yg sekarang berlaku adalah PP 68 2009, disitu diatur tata cara pengenaan PPh nya. jadi sepanjang memenuhi PP 68 maka dikenakan PPh sesuai ketentuan yang berlaku namun di PP itu tidak menyebut PWKT secara khusus ya, kalau WP masih bingung minta penegasan KPP

Dasar Hukum

Editor

AH

faq1/5k10/46840--10-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)