User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46836--10-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya ingin bertanya, apabila saya melakukan transaksi. Supplier di Invoice atas nama PT, namun Npwp nya yg diberikan adalah OP, apakah boleh sy pot pph 21 atas jasa yg diberikan?

Jawaban

Wp harus bisa memastikan dia bertransaksi dengan siapa kalau dengan PT ya brti harus konfirm ke lawan transaksi untuk minta npwp atas pt nya. Namun kalau transaksi real dengan op ya brti dok pendukung juga sebaiknya disesuaikan dengan kondisi sebenarnya.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k10/46836--10-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)