faq1:5k10:46836--10-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya ingin bertanya, apabila saya melakukan transaksi. Supplier di Invoice atas nama PT, namun Npwp nya yg diberikan adalah OP, apakah boleh sy pot pph 21 atas jasa yg diberikan?
Jawaban
Wp harus bisa memastikan dia bertransaksi dengan siapa kalau dengan PT ya brti harus konfirm ke lawan transaksi untuk minta npwp atas pt nya. Namun kalau transaksi real dengan op ya brti dok pendukung juga sebaiknya disesuaikan dengan kondisi sebenarnya.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k10/46836--10-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)