faq1:5k10:46827--10-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau memastikan..ini maksudnya yg kalo terjadi pembetulan yg menyebabkan LB, itu kan bisa dimintakan kembali oleh Pemotong (pengembalian atas LB yg seharusnya tidak terutang), atau Pbk, kan ya (Pasal 13 ayat 3 PER-23/PJ/2020)? Berarti tergantung WP mau pengembalian/Pbk kan? Kalau pengembalian ya ditulis “Pemotong”, kalau Pbk ya ditulis “Pemindahbukuan”
Jawaban
Sesuai pasal 13 ayat 3 PER-23/PJ/2020. WP-nya bisa memilih untuk mengajukan permohonan pengembalian sesuai PMK-187/2015 atau PBK. Tapi kalau mau PBK, perlu diingat juga kalau yang bisa dipindahbukukan adalah SSP yang belum diperhitungkan dengan pajak terutang dalam SPT.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k10/46827--10-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)