User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46824--10-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

di artikel kring pajak mengenai pengacara disebutkan bahwa PPh 25 dapat dihitung dengan mengunakan perhitungan sendiri. pertanyaan saya: * bagaimana cara menghitung PPh 25 dengan menggunakan perhitungan nilai sendiri?

Jawaban

Maksudnya dgn menggunakan perhitungan sendiri itu, dalam hal terdapat penghasilan tidak teratur dan terdapat pembayaran zakat atas penghasilan Sa. Di SPT 1770 dan 1770 S di bagian induk kan ada tuh kolom angsuran PPh 25 tahun pajak berikutnya yg pilihannya 1/12 x Jml PPh terutang /Perhitungan Dengan Lampiran Tersendiri. Penjelasan lengkapnya bisa dilihat di petunjuk pengisian lampiran PER-36/2015 & PER-19/2014

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k10/46824--10-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1