User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46820--10-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya ingin menanyakan perihal apakah subsidi gaji dari pemerintah (BLT) termasuk dalam objek pajak? Kalau ya, apakah BLT tersebut sudah dipotong pajak atau belum ketika diberikan kepada penerima? Dan jika memang termasuk objek pajak dan saya sudah terlanjur input SPT tahun 2020 (Tanpa BLT) tahapan apa yg harus saya lakukan?

Jawaban

Pada dasarnya BLT (bantuan langsung tunai) bisa menjadi objek pajak krn menambah kemampuan ekonomis yg bisa digunakan utk konsumsi/nambah harta kekayaan. Jadi bukan objek pajak kalau dianggap hibah/bantuan/sumbangan sbgmn disebutkan PMK-245/2008. Jadi objek pph bukan objek potput jd harusnya sih blm dipotong pajak. Kalau SPT yg sudah dilaporkan blm benar, lengkap dan jelas silakan lakukan pembetulan

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k10/46820--10-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)