faq1:5k10:46815--10-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Pajak masukan atas pembangunan infrastruktur spt pembangunan jalan untuk rumah subsidi (yg penyerahannya dibebaskan PPN) bisa dikreditkan ?
Jawaban
Nggak bisa. Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau perolehan JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan. (pasal 16B ayat 3 UU PPN)
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k10/46815--10-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1