User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46815--10-maret-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Pajak masukan atas pembangunan infrastruktur spt pembangunan jalan untuk rumah subsidi (yg penyerahannya dibebaskan PPN) bisa dikreditkan ?

Jawaban

Nggak bisa. Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau perolehan JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan. (pasal 16B ayat 3 UU PPN)

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k10/46815--10-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1