User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46810--10-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Tata cara pemotongan PPh final atas honorarium dari pemerintah untuk tenaga kesehatan dalam rangka penanganan COVID

Jawaban

Kalau sesuai ketentuan di PP 29 tahun 2020, yang melakukan pemotongan adalah pemerintah sebagai pemberi penghasilan. Untuk mekanisme dan tata cara pemotongannya bisa cek di SE-37/2020 ya bet. Terkait cara mendapatkan bukti potong tsb bisa langsung konfirmasi ke pemerintah terkait pembayaran honorarium ini.

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k10/46810--10-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1