User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46806--10-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau tanya soal uang kompensasi di PP 35 tahun 2021, pertanyaannya ada lah uang kompensasi ini perlakuannya sebagai apa? seperti pesangon? regular atau irregular? ini terkait perhitungan PPh 21 pada PKWT

Jawaban

untuk uang kompensasi belum ada aturan penegasannya apakah itu masuk ke pesangon atau tidak, di pp 35 nya sendiri antara yang uang kompensasi dan pesangon dibedakan, minta penegasan kpp dulu apakah dikategorikan sebagai pesangon atau tidaknya.

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k10/46806--10-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)