User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46803--10-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Permanent Residence daftar NPWP untuk mengurus warisan dari ayah yang baru saja meninggal. 1. Apakah saya harus lapor SPT? 2. Kalau dapat penghasilan dari rumah orang tuanya jika penyewa orang pribadi bagaimana cara melaporkan PPh-nya?

Jawaban

1. kalau si anak sudah daftar NPWP dan statusnya masih aktif berarti ada kewajiban menyampaikan SPT. 2. Jika si ayah punya NPWP dan warisannya belum terbagi, maka ajukan perubahan data dulu ke warisan belum terbagi. Penghasilan atas sewa tanah dan/atau bangunan dilaporkan di SPT WBT. Kalau penyewa adalah orang pribadi maka setor sendiri untuk pelunasan PPh-nya. Kalau warisan sudah terbagi nanti tinggal ajukan penghapusan NPWP. 3. Jika kondisinya warisan sudah terbagi, berarti tinggal setor sen

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k10/46803--10-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)