User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46796--10-maret-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Saya mau bertanya mengenai faktur masukan atas Kegiatan Membangun Sendiri Faktur masukan atas Kegiatan Membangun Sendiri tidak dapat dikreditkan, apa artinya sama dengan tidak dikreditkan ? Jadi faktur masukan KMS perlu diubah pengkreditannya lalu diupload sehingga masuk dalam lampiran 1111 B3 ? Atau tidak harus diupload dan nominal DPP dan PPN saja yang diperlukan lalu diisi dalam SPT induk 1111 bagian III nya?

Jawaban

Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan. Pertanyaan wp maksudnya gimana? tidak dikreditkan karena tidak dapat dikreditkan. Pengisiannya langsung di induk SPT 1111 bagian III. Bukan diupload dan masuk ke lampiran 1111 B3.

Dasar Hukum

Editor

YE

faq1/5k10/46796--10-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)