faq1:5k10:46782--10-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#12q Bu kami dari perusahaan (PT) dengan KLU 86903 yg jenis usahanya adalah third party assistance. Kami mempunyai case : Asuransi B adalah klien kami. Dan Mr. Ali adalah peserta asuransi B. Mr. Ali melakukan medical check up (MCU) di Rumah Sakit C. Atas biaya MCU Mr. Ali, Rumah Sakit C mengirimkan invoice MCU ke perusahaan kami sebesar 300rb tanpa PPN. Kemudian kami memotong pph 23 atas invoice dari Rumah Sakit C. Kemudian atas tagihan MCU dari Rumah Sakit C, kami menagihkan ke asuransi B sebes
Jawaban
kena PPN sebagai jasa perantara. pakai ketentuan umum PPN aja yang sekarang pakai UU ciptaker
Dasar Hukum
–
Editor
MH
faq1/5k10/46782--10-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)