User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46762--10-maret-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

saya ingin menanyakan terkait eFaktur 3.0 saya melakukan pembetulan, membatalkan faktur pajak keluaran sehingga menyebabkan lebih bayar boleh diinformasikan ketentuan untuk kolom bagian II.H? apa bedanya 1.2 Butir II.D dan 1.2 Butir II.F?

Jawaban

1.2 butir II.D untuk LB yang tercantum di kolom II.D 1.2 butif II.F untuk LB yang tercantum di kolom II.F (biasanya SPT Pembetulan jadi cek di induknya, LB nya muncul di kolom II.D atau II.F sesuaikan dengan pengisian di bagian II.H nya

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k10/46762--10-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1