faq1:5k10:46762--10-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
saya ingin menanyakan terkait eFaktur 3.0 saya melakukan pembetulan, membatalkan faktur pajak keluaran sehingga menyebabkan lebih bayar boleh diinformasikan ketentuan untuk kolom bagian II.H? apa bedanya 1.2 Butir II.D dan 1.2 Butir II.F?
Jawaban
1.2 butir II.D untuk LB yang tercantum di kolom II.D 1.2 butif II.F untuk LB yang tercantum di kolom II.F (biasanya SPT Pembetulan jadi cek di induknya, LB nya muncul di kolom II.D atau II.F sesuaikan dengan pengisian di bagian II.H nya
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k10/46762--10-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1