faq1:5k10:46752--08-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apakah benar dividen sudah tidak menjadi objek pajak OP dalam negeri? apakah harus menyampaikan laporan berkala penanaman investasi dalam negeri? yang harus melaporkan perusahaan yang membagi atau OP yang mendapatkan dividen?
Jawaban
untuk dividen dari DN yg diterima op dikecualikan dr objek pajak dengan Syarat diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu. iya. WP yang mendapatkan pengecualian objek PPh harus menyampaikan laporan realisasi investasi secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP. coba cek lagi pasal 36 dan 41 pmk 18/2021.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k10/46752--08-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)