faq1:5k10:46747--09-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Apakah tahun ini masih ada kewajiban lapor TA?
Jawaban
lihat kapan suket diterbitkan, kewajiban laporan penempatan harta adalah 3 tahun (sesuai PER 03/2017 pasal 2)
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k10/46747--09-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1