Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
Saya seorang karyawan swasta dan kebetulan pernah menerbitkan buku sehingga mendapatkan royalti dari salah satu penerbit. Ketika ingin melaporkan pajak, ternyata di hasil akhir mendapatkan status lebih bayar dengan jumlah sesuai dengan potongan pajak yang dipotong langsung oleh pihak penerbit. Saat ingin mengirim SPT, SPT tersebut secara otomatis masuk ke dalam draft. Lalu dengan status lebih bayar tersebut, apa yang harus saya lakukan. Mohon saran dan bantuannya.
Jawaban
sarankan wp cek pentunjuk pengisian spt dulu aja di lampiran per-19/2014 dan perubahannya di per-36/2015. Pastikan sudah pakai form yg benar dan isiannya benar. Saluran lapor spt kan bisa via efiling key in (1770s dan SS), eform dan efiling upload csv(1770 dan S), nah wp silakan coba2. harusnya sih spt LB masih bisa dilaporkan lewat saluran2 tsb
Dasar Hukum
–
Editor
NA