User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46740--09-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP bertanya “ jika perusahaan tempat saya pernah bekerja belum membayarkan pph saya di 2020 karena kesulitan keuangan, bagaimana cara saya bisa melaporkan SPT ya?” ini dijawab tetap harus meminta bukti potong ke pemberi kerja atau digali lagi ya? atau bagaimana?

Jawaban

Coba digali lagi boleeh. Tanyain apa menerima bupot dari perusahaan apa tidak. Lapor spt sih tetap bisa2 aja dilakukan kan dengan atau tanpa bupot, cuma ya kalo nggak ada bupot dari pemberi kerja, wp gabisa klaim kredit pajak di spt nanti.

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k10/46740--09-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)