faq1:5k10:46740--09-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP bertanya “ jika perusahaan tempat saya pernah bekerja belum membayarkan pph saya di 2020 karena kesulitan keuangan, bagaimana cara saya bisa melaporkan SPT ya?” ini dijawab tetap harus meminta bukti potong ke pemberi kerja atau digali lagi ya? atau bagaimana?
Jawaban
Coba digali lagi boleeh. Tanyain apa menerima bupot dari perusahaan apa tidak. Lapor spt sih tetap bisa2 aja dilakukan kan dengan atau tanpa bupot, cuma ya kalo nggak ada bupot dari pemberi kerja, wp gabisa klaim kredit pajak di spt nanti.
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k10/46740--09-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)