faq1:5k10:46736--09-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perusahaan yang mempunyai izin usaha berupa SIUJPTL Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, perlakukan perpajakannya seperti apa ya? Apakah dapat dipersamakan dengan SIUJK (izin konstruksi)?
Jawaban
PM. Yg ditanya PPhnya apa sama dg jasa konstruksi. Kembalikan ke pp51/2008
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k10/46736--09-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1