User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46736--09-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan yang mempunyai izin usaha berupa SIUJPTL Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, perlakukan perpajakannya seperti apa ya? Apakah dapat dipersamakan dengan SIUJK (izin konstruksi)?

Jawaban

PM. Yg ditanya PPhnya apa sama dg jasa konstruksi. Kembalikan ke pp51/2008

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k10/46736--09-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1