User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46732--09-maret-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

saya ingin bertanya terkait bea materai yang dikenakan untuk dokumen digital, apakah berarti dokumen tersebut perlu dicetak terlebih dahulu baru dimateraikan? apabila iya, kan berarti akan ada jeda waktu antara dokumen digital yang dibuat dan dokumen yang perlu dicetak dlu. Bagaimana hal ini mempengaruhi bea materai yang dikenakan ya? akankah saat terutang bea materai diitung ketika dokumen digital dibuat atau saat dokumen digital dicetak?

Jawaban

Untuk saat ini dokumen digital sama aja kyk dokumen yg ga digital. Bisa dgn meterai tempel atau cara lain. Di UU disebutkan meterai elektronik tapi saat ini blm ada.

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k10/46732--09-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)