User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46727--09-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Zakat yang bukan kepada badan amil zakat, tidak bisa dikurangkan ya?

Jawaban

apabila zakat tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah maka zakat tersebut tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak. (SE-80/PJ/2010)

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k10/46727--09-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)