User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46726--09-maret-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya ingin bertanya mengenai pelaporan Faktur Pajak. jadi pada tanggal 20 Januari 2021, saya telah menerbitkan Faktur Pajak Keluaran dengan kode 030 dan nomor faktur 543. kemudian pada tanggal 17 Februari 2021, pihak Pembeli meminta tanggalnya diganti ke bulan Februari dan pada hari yang sama saya menerbitkan Faktur Pajak Pengganti untuk nomor faktur 543, sehingga kodenya menjadi 031. ternyata, pada tanggal 18 Februari 2021, pihak Pembeli telah membayarkan faktur pajak normal no 543 (kode 030)

Jawaban

hai Kadewww, Pembelinya kayaknya ini WAPU ya karena kodenya 030. ada beberapa poin: 1. mengubah tanggal pada FP itu tidak bisa. Kalau dia buat FP Pengganti, memang benar FP Pengganti itu akan tertanggal 18 Feb (tgl pada saat FP pengganti dibuat) tapi tanggal Faktur itu tetep terhitungnya tanggal di FP Normal (Januari). Masa Pajaknya tetep ngikuti masa pajak FP Normal. 2. Kalau sudah ada FP Pengganti, silakan disampaikan ke WAPU (Pemungutnya) supaya nanti Wapunya bisa melaporkan SPT 1107 PUT d

Dasar Hukum

Editor

FDA

faq1/5k10/46726--09-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)