−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kak kalau suami istri ada perjanjian pisah harta dari pengadilan, apakah hibah aset antara mereka merupakan objek pajak atau bukan ya? Jawab: tetap bukan objek pajak kan ya atas hibah dari satu keturunan garis lurus meskipun ada perjanjian pisah harta? atau gimana ya kak/bang?
Jawaban
Hibah yg bukan objek pajak adalah keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, Yaitu orang tua dan anak kandung sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Apabila istri suami statusnya PH MT, maka atas hibah tersebut menjadi objek pajak bagi si penerima hibah dan menjadi penghasilan dilaporkan di SPT tahunan. (Pasal 4 ayat (3) UU 36 Th 2008, Pasal 1, 2, dan 3 PMK-245/2008, PMK-90/2020)
Dasar Hukum
–
Editor
HND