faq1:5k10:46715--09-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya pajak non efektif selama 4 tahun, dan tahun 2019 dan 2020 sudah mulai berpenghasilan, diatas ptkp, saya sebagai karyawan, tetapi tidak ada pemotongan pph21, tidak ada bukti potong dan penghasilan di atas 60jt. Npwp baru dijadikan aktif dari non-efektif tgl 9. itu bagaimana pelaporan sptnya?
Jawaban
untuk pemotongan PPh 21 oleh perusahaan bisa dikonfirmasi ke perusahaannya kenapa tidak dipotong, karena walopun status NPWP nya NE, seharusnya tidak ada masalah saat melakukan pemotongan PPh 21 nya. jika memang belum dilakukan pemotongan, perusahaan harus melakukan pemotongan dan pembetulan spt masa.
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k10/46715--09-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)