User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46710--09-maret-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP menanyakan pembetulan bukti potong PPh Pasal 26 dan sudah dijawab cara pembetulannya. Untuk bukti potong ke-2 ini apakah cukup diinput biasa dan dilaporkan di spt pembetulannya?

Jawaban

untuk yang bukti potong satu bisa langsung ubah, setelah ubah yang bukpot 1, WP buat bukti potong baru atas bukti potong ke 2 (hasil pemecahan). Masanya bisa pilih di Desember (untuk tanggalnya secara otomatis akan ikut tanggal saat penerbitan bukti potong baru) lalu pembetulan des.

Dasar Hukum

Editor

AH

faq1/5k10/46710--09-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1