faq1:5k10:46710--09-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP menanyakan pembetulan bukti potong PPh Pasal 26 dan sudah dijawab cara pembetulannya. Untuk bukti potong ke-2 ini apakah cukup diinput biasa dan dilaporkan di spt pembetulannya?
Jawaban
untuk yang bukti potong satu bisa langsung ubah, setelah ubah yang bukpot 1, WP buat bukti potong baru atas bukti potong ke 2 (hasil pemecahan). Masanya bisa pilih di Desember (untuk tanggalnya secara otomatis akan ikut tanggal saat penerbitan bukti potong baru) lalu pembetulan des.
Dasar Hukum
–
Editor
AH
faq1/5k10/46710--09-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1