faq1:5k10:46708--09-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP apakah masih bisa melakukan pembetulan tahun 2016b untuk SPT tahunan PPh, hanya menambahkan daftar harta.
Jawaban
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. masih bisa harusnya, kecuali kalau pembetulan jadi LB
Dasar Hukum
–
Editor
AH
faq1/5k10/46708--09-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)