User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46708--09-maret-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP apakah masih bisa melakukan pembetulan tahun 2016b untuk SPT tahunan PPh, hanya menambahkan daftar harta.

Jawaban

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. masih bisa harusnya, kecuali kalau pembetulan jadi LB

Dasar Hukum

Editor

AH

faq1/5k10/46708--09-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)