User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46702--09-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau menanyakan perihal pmk 03/21 tentang pajak dividen yang di investasi kan kembali ini skema nya bgmana ya?apa kah harus memilik rek khusus untuk menampung dana nya?

Jawaban

tidak ada ketentuan untuk memiliki rekening khusus. info dari WP dividen diterima dari BULN Bursa, ada beberapa kali menerima dividen di th 2020, selama dividen tsb diterima setelah UU Ciptaker berlaku, dan memenuhi kriteria sesuai PMK-18/PMK.03/2021, dividen tersebut bisa dikecualikan dari pengenaan PPh.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k10/46702--09-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)