faq1:5k10:46702--09-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau menanyakan perihal pmk 03/21 tentang pajak dividen yang di investasi kan kembali ini skema nya bgmana ya?apa kah harus memilik rek khusus untuk menampung dana nya?
Jawaban
tidak ada ketentuan untuk memiliki rekening khusus. info dari WP dividen diterima dari BULN Bursa, ada beberapa kali menerima dividen di th 2020, selama dividen tsb diterima setelah UU Ciptaker berlaku, dan memenuhi kriteria sesuai PMK-18/PMK.03/2021, dividen tersebut bisa dikecualikan dari pengenaan PPh.
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k10/46702--09-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)