faq1:5k10:46687--09-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP dapet hadiah, bagaimana pelaporan laba ruginya apakah masuk penghasilan lain-lain?
Jawaban
Objek pajak diatur dipasal 4 ayat 1 dan yang dikecualikan dari objek pajak ada di pasal 4 ayat 3 UU PPh yang sudah diubah dengan UU Ciptaker. Kalau memang tidak dikecualikan kan tetap sebagai objek pajak ya rin. Terkait pembukuannya dan pembuatan laporan L/R masuk pos mana, apakah masuk penghasilan lain-lain ini mengacu ketentuan akuntansi secara umum.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k10/46687--09-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)