faq1:5k10:46684--09-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
halo selamat sore min mau tanya, jika saya mencetakan surat keterangan pp 23 , di maret tanggal 8, apakah saya masi bisa mendapatkan insentif untuk masa february? Terimakasih
Jawaban
Seharusnya masih bisa, insentif PP 23 diberikan berdasarkan laporan realisasinya, silakan laporkan realisasinya sebelum tanggal 20 Maret kalau mau memanfaatkan insentif Masa Februari. Ketentuannya di Pasal Pasal 6 ayat (3), (5), dan (6) PMK-9/2021.
Dasar Hukum
–
Editor
M
faq1/5k10/46684--09-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)