User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46684--09-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

halo selamat sore min mau tanya, jika saya mencetakan surat keterangan pp 23 , di maret tanggal 8, apakah saya masi bisa mendapatkan insentif untuk masa february? Terimakasih

Jawaban

Seharusnya masih bisa, insentif PP 23 diberikan berdasarkan laporan realisasinya, silakan laporkan realisasinya sebelum tanggal 20 Maret kalau mau memanfaatkan insentif Masa Februari. Ketentuannya di Pasal Pasal 6 ayat (3), (5), dan (6) PMK-9/2021.

Dasar Hukum

Editor

M

faq1/5k10/46684--09-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)