Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
@soojgongju @kring_pajak min, saya mau tanya untuk pekerjaan dokter tapi praktik di klinik sehingga mendapat gaji dari klinik bukan buka praktik sendiri, apakah perhitungan penghasilannya dpt norma 50%? ————————- apakah ditanya dulu mas/mba terkait bukti potong yg diterima dokter 1721 A1/A2 atau 1721-IV?atau bagaimana?
Jawaban
Gali lagi, dia diklinik tsb sebagai bukan pegawai, pegawai tetap atau pegawai tidak tetap? definisinya sesuaikan dengan PER-16/2016. Kemudian yang dimaksud “penghiutangan penghasilannya”, untuk perhitungan PPh Pasal 21 terutang dia di klinik setiap bulannya, atau terkait menghitung penghasilan neto dia di SPT Tahunan nanti. Untuk penghitungan PPh Pasal 21, arahkan WP untuk mengacu ke PER-16/2016. Tapi untuk penghitungan penghasilan netto, misalnya sebagai pekerja bebas, apabila dia men
Dasar Hukum
–
Editor
DFV