faq1:5k10:46679--09-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Mohon info utk pembuatan SPT bagi pensiunan…untuk pilihan pada point 3 Buat SPT….“Pendapatan pertahun sebesar Rp. 60 juta”…itu pilihannya..Ya atau tidak..? karena klo saya jawab “Tidak” (karena sy tidak punya penghasilan hanya dari bunga deposito)…untuk pertanyaan2 selanjutnya tidak dapat saya isi…sperti “ Harta dan Hutang”. Mohon penjelasan dan mohon petunjuk pengisiannya. Atas perhatian dan bantuannya saya ucapkan terima kasih. Salam,
Jawaban
Krn ini email bisa dijelasin dulu jenis2 spt tahunan op dan peruntukannya. Kemudian share link YouTube cara pengisian SPT nya dari p2humas kayaknya ada. Kalau penggunaan jenis SPT itu tergantung dari jawaban pertanyaan diawal, jadi biar WP yg menentukan sendiri.
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k10/46679--09-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1