User Tools

Site Tools


faq1:5k10:46679--09-maret-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Mohon info utk pembuatan SPT bagi pensiunan…untuk pilihan pada point 3 Buat SPT….“Pendapatan pertahun sebesar Rp. 60 juta”…itu pilihannya..Ya atau tidak..? karena klo saya jawab “Tidak” (karena sy tidak punya penghasilan hanya dari bunga deposito)…untuk pertanyaan2 selanjutnya tidak dapat saya isi…sperti “ Harta dan Hutang”. Mohon penjelasan dan mohon petunjuk pengisiannya. Atas perhatian dan bantuannya saya ucapkan terima kasih. Salam,

Jawaban

Krn ini email bisa dijelasin dulu jenis2 spt tahunan op dan peruntukannya. Kemudian share link YouTube cara pengisian SPT nya dari p2humas kayaknya ada. Kalau penggunaan jenis SPT itu tergantung dari jawaban pertanyaan diawal, jadi biar WP yg menentukan sendiri.

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k10/46679--09-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1